Lembaga Penjaminan Mutu Internal IKIP PGRI Bojonegoro ada sejak tahun 2010 yang diketuai oleh Bapak Nur Rohman, M.Pd. yang pada saat itu bernama Badan Penjaminan Mutu Internal sesuai dengan SK Rektor Nomor ……. Sesuai dengan Surat Keputusan pendirianya mengemban tugas untuk melakukan:
- Perencanaan dan pelaksanaan sistem jaminan mutu secara keseluruhan di IKIP PGRI Bojonegoro
- Pembuatan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan IKIP PGRI Bojonegoro
- Pemantauan pelaksanaan sistem jaminan mutu
- Auditing dan evaluasi pelaksanaan jaminan mutu
- Pelaporan secara berkala pelaksanaan sistem jaminan mutu di IKIP PGRI Bojonegoro kepada Rektor
Pendirian penjaminan mutu internal tahun 2010 diawali dengan kegiatan-kegiatan terkait mutu pendidikan dan pembelajaran antara lain dengan meningkatkan kapasitas dosen yang ada dalam lingkup IKIP PGRI Bojonegoro yang pada waktu itu masih berstatus sebagai tenaga pengajar di Sekolah- sekolah formal. Pada tahun 2010 penjaminan mutu internal membuat perencanaan serta perangkat yang dibutuhkan untuk perekrutan Dosen baru di Lingkup IKIP PGRI Bojonegoro guna menyongsong aturan baru dari DIKTI dimana tidak boleh lagi ada dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Guru di Lingkup Perguruan Tinggi. Pada Bidang pengajaran penjaminan mutu internal melakukan peningkatan mutu dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran.
Konsep Sistem penjaminan mutu internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT) di IKIP PGRI Bojonegoro telah dibuat dan disosialisasikan kepada seluruh pimpinan, pengurus, dosen, mahasiswa, dan Tenaga Pendidikan Di tingkat Institut dan fakultas pada tahun 2013 dibawah kepemimpinan baru oleh ibu Fruri Stevani. Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi konsep SPMI IKIP PGRI Bojonegoro disusunlah dokumen akademik (yang berupa kebijakan akademik, dan draf peraturan akademik) dan dokumen mutu (yang berupa Standar Operasional Prosedur dan Formulir terkait) di tingkat institut dan fakultas, serta spesifikasi dan kompetensi lulusan ditingkat program studi. Keberhasilan penyusunan dokumen tersebut karena adanya komitmen bersama Pimpinan Perguruan Tinggi serta tim auditor yang telah melaksanakan audit mutu internal. Penjaminan mutu internal sebagai motor penggerak pada penjaminan mutu di seluruh program studi di lingkungan IKIP PGRI Bojonegoro.
Pada tahun 2016 Sistem penjaminan mutu internal berganti nama menjadi Badan Penjaminan mutu internal sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor …….. melaksanakan tugasnya dan berkoordinasi dengan Rektor terkait dengan penjaminan mutu di lingkup IKIP PGRI Bojonegoro. Sejak tahun 2016 Badan Penjaminan Mutu Internal diperluas lingkup tanggung jawab dan wewenangnya meliputi 1) Penjaminan Mutu Pendidik dan tenaga kependidikan dan 2) Penjaminan mutu Penelitian, 3) Penjaminan mutu pengabdian Kepada Masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut sejak tahun 2017 terdapat jurnal publikasi hasil-hasil penelitian bagi dosen IKIP PGRI Bojonegoro dan mendorong budaya peneliti.
Pada tahun 2018, SPMI IKIP PGRI Bojonegoro mengalami reorganisasi. Sesuai keputusan rektor IKIP PGRI Bojonegoro nomor 014/IKIP PGRI Bojonegoro/0.3/2018 tentang pembentukaan Lembaga Penjaminan Mutu Internal IKIP PGRI Bojonegoro tertanggal 01 Maret 2018 diketuai ketua Cahyo Hasanudin, M.Pd. dan anggota Ali Mujahidin, S.Pd., M.M., Anis Umi Khoirotunnisa’ M.Pd., Oktha Ika Rahmawati, M.Pd., dan Ayu Fitrianingsih, M.Pd. dengan masa jabatan periode 2018-2022.
Dengan adanya reorganisasi ini, LPMI IKIP PGRI Bojonegoro berkomitmen untuk meningkatkan budaya mutu yang ada di IKIP PGRI Bojonegoro, untuk itu, LPMI yang telah dibentuk menyusun 4 dokumen wajib, yaitu dokumen kebijakan, dokumen manual, dokumen standar, dan dokumen formulir. Dokumen standar SPMI IKIP PGRI Bojonegoro sudah berdasar pada Permenristekdikti nomor 44 Tahun 2015. Standar yang telah ditetapkan pun sudah melampau SNDIKTI (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) baik secara kualitatif dan kuantitatif.
Praktik baik LPMI IKIP PGRI Bojonegoro dapat dilihat dengan adanya Audit Mutu Internal (AMI) yang dilakukan pada unit-unit di IKIP PGRI Bojonegoro. Audit dilaksanakan dengan dua tahap, yaitu audit dokumen dan audit lapangan. Audit akan menghasilkan temuan yang cocok atau tidak cocok dengan standar yang sudah ditetapkan, jika ditemukan ketidakcocokan, maka, auditor meminta izin kepada pihak teraudit untuk memberikan persetujuan perbaikan, sehingga pada tahun selanjutnya tidak ditemukan penyimpangan terhadap standar yang telah ditetapkan. Hal ini pula, dapat dikatakan bahwa standar yang telah ditetapkan pada dokumen SPMI IKIP PGRI Bojonegoro mengalami peningkatan standar setelah melalui siklus PPEPP.